Jumat 25 Feb 2022 03:30 WIB

Polri Diminta Ungkap Pemain Besar di Balik Kelangkaan Minyak Goreng

Kelangkaan minyak goreng dinilai menggoyahkan stabilitas ketahanan pangan nasional

Para pedagang dan warga menunggu giliran untuk membeli minyak goreng saat digelar operasi pasar minyak goreng di pasar Bandarjo Ungaran, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (24/2). Terbatasnya jumlah kuota minyak goreng dalam operasi pasar ini mengakibatkan tak sedikit pedagang dan warga yang kecewa karena tidak kebagian.
Foto: Istimewa
Para pedagang dan warga menunggu giliran untuk membeli minyak goreng saat digelar operasi pasar minyak goreng di pasar Bandarjo Ungaran, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (24/2). Terbatasnya jumlah kuota minyak goreng dalam operasi pasar ini mengakibatkan tak sedikit pedagang dan warga yang kecewa karena tidak kebagian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARtA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Polri wajib mengusut tuntas kasus penimbunan minyak goreng. Penyelidikan bukan saja berhenti pada pelaku, tetapi menemukan dan mengungkap para mafia pangan."Saya minta Polri mengusut tuntas, bukan saja berhenti pada pelaku penimbunan, namun menemukan mafia pangan khususnya 'pemain' minyak goreng besar yang sengaja mengeruk keuntungan dari perdagangan tidak wajar ini," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Kamis.

Dia menilai, kelangkaan minyak goreng telah menggoyahkan stabilitas ketahanan pangan nasional sehingga membuat semua pihak prihatin.Menurut dia, bagaimana bisa Indonesia yang dikenal sebagai penghasil minyak goreng hasil dari industri tanaman sawit mengalami lonjakan harga minyak goreng di pasar dan kisruh distribusi pengadaan.

Baca Juga

"Karena itu saya apresiasi kinerja Kepolisian, khususnya Satgas Pangan Bareskrim Polri yang telah berhasil temukan dugaan terjadinya penimbunan minyak goreng seperti di Deli Serdang dengan 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditimbun, Kupang, NTT, di Makassar, Sulawesi Selatan dan di Banten," ujarnya.

Pangeran meminta aparat kepolisian tidak ragu untuk menindak tegas jika ditemukan pelaku penimbunan minyak goreng.Menurut dia Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting telah mengaturnya dengan rinci.

"Misalnya, Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 menyatakan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar," tuturnya.

Politisi PAN itu juga meminta Satgas Pangan Bareskrim Polri jangan membiarkan kelangkaan minyak goreng karena bisa membebani kehidupan rakyat yang makin berat. Dia menilai, Satgas Pangan Bareskrim Polri sudah saatnya mengoptimalkan peran pengawasan mulai dari data produksi sampai pada distribusi minyak goreng di berbagai daerah sebagai solusi untuk segera menghentikan kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng untuk kembali menguatkan ketahanan pangan nasional.Pangeran menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan mendukung Kapolri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap siapa pun pelaku yang merusak ketahanan pangan nasional tanpa pandang bulu.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement