Rabu 23 Feb 2022 21:34 WIB

Pergub Tarif Hotel Dinilai Tepat Perangi Makelar Kamar Jelang MotoGP

Ada dugaan permainan makelar kamar yang sengaja menaikkan harga hotel sangat mahal.

Seorang pekerja merapikan kamar di salah satu hotel di kawasan wisata Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (28/1/2022).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang pekerja merapikan kamar di salah satu hotel di kawasan wisata Kuta Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Jumat (28/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai langkah Gubernur menerbitkan Peraturan Gubernur tentang tarif hotel sudah tepat. Hal ini mengingat tarif hotel tengah melambung tinggi menjelang kegiatan MotoGP Mandalika pada Maret 2022.

"Idealnya pemerintah memang harus intervensi, apalagi saat tarif hotel tak terkendali seperti sekarang ini. Pergub ini saya rasa salah satu bentuk kepedulian pemerintah," kata Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi NTB, H Ainuddin di Mataram, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga

Anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB ini menilai Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi diterbitkan pada momen yang tepat. Apalagi, kata Ainuddin, ada dugaan permainan 'makelar kamar' yang sengaja menaikkan harga hotel dengan sangat mahal dan di luar batas wajar.

Dugaan ini menguat karena faktanya pelaku usaha dan hotel tidak menaikkan harga berlebihan, namun kamar di booking oleh oknum 'makelar kamar' dan dijual kembali dengan harga berkali kali lipat."Saya cek di hotel-hotel, termasuk Aruna Senggigi dan Holiday Resort. Itu pihak hotel menaikkan dalam batas wajar, paling Rp100 ribu-Rp200 ribu. Tapi ulah makelar yang booking jual lagi sampai jutaan keuntungannya per kamar. Di sinilah pemerintah harus intervensi," kata Ainuddin yang juga akademisi di Kota Mataram ini.

Oleh karena itu, Praktisi hukum gaek ini menambahkan untuk aspek keadilan dan kestabilan ekonomi daerah maka terbitnya Pergub tarif hotel itu sudah tepat."Dimana ada kumpulan orang, di situ ada hukum. Pariwisata juga begitu," tegas dia.

Ainuddin menambahkan, praktek makelar kamar ini harus dilawan, karenakeserakahan dan mengambil keuntungan sesaat dari momenMotoGP hanya akan merugikan pariwisata NTB ke depan. Menurutnya, keberadaan Sirkuit Mandalika dan beragam kegiatan yang digelar harus dimanfaatkan untuk pembangunan kepariwisataan NTB yang berkesinambungan.

"Saya ngobrol dengan ITDC, itu nantinya paling tidak ada 10 sampai belasan event setiap tahunnya di Mandalika. Jadi jangan berpikir untung sesaat saja, tetapi bagaimana sektor ini tumbuh berkesinambungan," ujarnya.

Anggota Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB, Gede Gunanta mengatakan terbitnya Pergub tentang tarif hotel itu merupakan respons yang baik dari pemerintah dalam menyikapi isu tarif hotel saat ini."(Pergub tarif) itu bagus. Saya lihat ini sebagai bentuk respon Pemprov NTB dalam menyikapi kenaikan harga kamar yang tidak wajar pada saat berlangsungnya event internasional seperti MotoGP saat ini," katanya.

Gunanta menekankan, Pergub bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha, Hotel, travel agent 'makelar' dan pihak lain yg berkepentingan untuk secara bertanggungjawab menjalankan usaha Pariwisata yang berkelanjutan.Dengan demikian, lanjut dia, MotoGP mampu memberikan manfaat kepada sebanyak-banyaknya warga NTB dan Indonesia pada umumnya.

"Saya berharap teman-teman pengusaha Hotel tidak perlu bereaksi berlebihan. Dalam konsideran (Menimbang) Pergub tersebut sudah sangat jelas apa yang menjadi latar belakang dan tujuan lahirnya regulasi tersebut," kata Gunanta yang juga owner Bidari Hotel Lombok tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement