REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara. Dalam pelaksanaan asesmen tersebut, ada beberapa kriteria dalam proses pemindahan ASN ke ibu kota baru.
Dikutip dari lampiran II Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yakni gambar 5 tentang koridor asesmen ASN yang dipindahkan ke IKN, disebutkan ada empat koridor dalam asesmen pemindahan ASN ke IKN.
Pertama, yakni pemerintah melakukan asesmen terhadap ASN dengan tingkat pendidikan minimal Diploma 3 (D-3). Kedua, pemindahan ASN juga memperhatikan batas usia pensiun.
Lalu ketiga, memperhatikan data kinerja ASN dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan kinerja 80 persen pegawai. "Data penilaian potensi dan kompetensi," bunyi poin d gambar 5 aturan lampiran II, Undang-Undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) yang akan pindah ke ibu kota negara yang baru harus melalui uji kompetensi. Hal ini untuk menyesuaikan kebutuhan dengan kondisi di tempat yang baru di Kalimantan Timur.
"Uji kompetensi, minimal dia (ASN yang akan ke ibu kota baru) punya skill dong," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (6/2/2022).
Uji kompetensi itu untuk menyesuaikan kebutuhan yang cocok dengan tugas-tugas kementerian dan lembaga ketika mulai beraktivitas di ibu kota baru. Selain uji kompetensi, Kemenpan-RB juga sedang mendata jumlah ASN yang akan pensiun sampai 2024. ASN yang akan memasuki masa pensiun direncanakan tidak akan ikut pindah ke ibu kota baru.