JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru terkait pemberian vaksin booster bagi kelompok lanjut usia (lansia). Jika sebelumnya dosis ketiga diberikan minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua, kini interval waktunya lebih cepat, yaitu minimal tiga bulan setelah dosis lengkap. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, aturan baru...
Berita Lainnya