REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi akhirnya menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di Kota Sukabumi. Keputusan ini berlaku mulai 18 Februari hingga 3 Maret 2022.
Hal ini didasarkan pada keputusan wali kota Sukabumi Nomor 188.45/55-BPBD/2022. "Sudah tanggap darurat bencana hingga situasi normal kembali," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan di lokasi bencana Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Selasa (22/2/2022).
Selanjutnya kata dia, akan dilihat situasinya seperti apa dan dievaluasi. Jika nantinya diperpanjang maka akan diperpanjang dan ketika cukup maka selesai.
Menurut Fahmi, status tanggap darurat berkaitan dengan layanan penanganan bencana. Misalnya dapur umum, posko kesehatan, dan tempat isolasi.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kedaruratan BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami menerangkan, dalam penanganan bencana pada masa tanggap darurat perangkat daerah penanganan bencana mempunyai kemudahan akses dalam beberapa hal. Pertama pertolongan dan penyelamatan korban meninggal dan mengungsi.
Kedua, pengerahan sumber daya manusia dan ketiga pengerahan peralatan dan mobilisasi. Selanjutnya pengerahan logistik, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Di mana kemudahan akses tersebut dilakukan sesuai ketentuan dan dikoordinasikan oleh kepala BPBD Kota Sukabumi.