Selasa 22 Feb 2022 15:14 WIB

Demo Sopir Truk di Kudus Tolak ODOL Blokir Jalan Lingkar Selatan

Ratusan sopir truk di Kudus menolak pelarangan truk over dimensian and overloading.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam sopir logistik Indonesiamelakukan unjuk rasa. Unjuk rasa para sopir yang menyampaikan aspirasi terkait penerapan kebijakan zero ODOL (Over Dimensi Over Load).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam sopir logistik Indonesiamelakukan unjuk rasa. Unjuk rasa para sopir yang menyampaikan aspirasi terkait penerapan kebijakan zero ODOL (Over Dimensi Over Load).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Unjuk rasa ratusan sopir truk di Kabupaten Kudus yang menolak kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan truk over dimension and overload (ODOL), Selasa (22/2/2022), menutup akses Jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah.

Dalam aksinya itu, ratusan truk berbagai ukuran diparkir di sisi kiri ruas Jalan Lingkar Selatan Kudus yang berada di depan Terminal Induk Jati. Sementara itu, di ruas sebelah kanan yang semula bisa dilalui juga dibuat parkir truk yang kebetulan melintas diminta ikut aksi sehingga ikut diparkir.

Akses Jalan Lingkar Selatan Kudus tersebut, tidak bisa dilalui mobil mulai pukul 10.10 WIB. Penutupan akses juga terjadi di perempatan Jalan Lingkar Kencing dan lampu merah depan DPRD Kudus.

Aksi para sopir truk masih berlangsung. Mereka menunggu hasil audiensi perwakilan pedemo dengan DPRD setempat. "Tuntutan kami, aturan soal ODOL harus direvisi dan jangan buat aturan yang merugikan masyarakat kecil," kata sopir truk Muh Ali Ikhsan.

 

Menurut dia, hampir semua truk ketika mengangkut barang mengalami kelebihan karena selama ini tarifnya tergolong murah. Untuk biaya operasional, kapasitas muatannya juga harus disesuaikan.

Kalau Pemerintah memberlakukan normalisasi ODOL sehingga harus ada perbaikan dimensi kendaraannya agar sesuai dengan ketentuan, menurut dia, akan terjadi lonjakan kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat karena mahalnya tarif jasa angkutan barang.

Ia mencontohkan tarif pengangkutan pasir jika sebelumnya truk colt diesel dengan tarif Rp 2,5 juta bisa mengangkut 16 ton pasir. Maka, dengan aturan baru yang tarif sama hanya bisa mengangkut 4,5 ton pasir.

Aksi pemblokiran jalan hingga pukul 11.00 WIB masih berlangsung karena perwakilan masih melakukan audiensi dengan Bupati Kudus Hartopo dan Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement