Selasa 22 Feb 2022 14:06 WIB

Pelaku Lakukan Perampokan dan Pemerkosaan dengan Modus Tawarkan Kerja

Kejadian berawal dari pelaku yang menawarkan pekerjaan kepada korban.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi meringkus seorang pria berinisial SH (34), warga Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang yang diduga menjadi pelaku kasus perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial ER. Aksi yang dilancarkan oleh SH bermodus penawaran lowongan pekerjaan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, berdasarkan informasi dari korban, peristiwa itu terjadi pada Ahad (20/2) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah persawahan di Desa Sindang Sono.

Baca Juga

Insiden perampokan sekaligus pemerkosaan berawal dari iming-iming lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada korban via media sosial.

“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan,” ujar Zain kepada wartawan, Selasa (22/2).

Zain mengatakan, pekerjaan yang ditawarkan oleh SH kepada ER yakni sebagai pegawai di salah satu kafe. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon dan berjanjian saling bertemu pada Sabtu (19/2).

SH membawa ER menuju lokasi yang dijanjikan sebagai tempat kerjanya. Namun, ER justru dibawa ke sebuah area persawahan. Lantas terjadilah aksi tindak pidana perampokan dan pemerkosaan pada Ahad (20/2) dini hari.

“Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” tuturnya.

Setelah aksi itu dilancarkan oleh pelaku, korban langsung melaporkan insiden yang dialami olehnya ke pihak kepolisian. Kemudian polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni meliputi sebilah senjata tajam jenis pisau, sepeda motor, ponsel, serta pakaian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Zain menyebut, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk pengembangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement