Selasa 22 Feb 2022 01:15 WIB

PKB Tolak Wacana Menteri Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN

IKN dinilai harus diurus seseorang yang fokus dan tak terganggu dengan pekerjaan lain

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, MF Nurhuda Y, menanggapi soal wacana menteri dapat merangkap jabatan sebagai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya seorang calon kepala otorita IKN harus fokus pada pekerjaannya.

"Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otoritas IKN, saya kira janganlah," kata Nurhuda dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga

Politikus PKB itu  mengatakan, sebagai proyek besar, IKN harus diurus oleh seseorang yang fokus dan tidak terganggu dengan pekerjaan lain. Sebab menurutnya seorang menteri sudah memiliki pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri.

"Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur. Dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan untuk menetapkan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) menjadi hak prerogratif presiden. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022.

"Jadi kita serahkan kepada presiden terhadap siapapun yang akan dipilih. Kita percaya dan yakin orang yang dipilih adalah layak, mempunyai pengalaman mengelola tata pemerintahan. Terlebih ini ibu kota negara," ujarnya.

Dia mengungkapkan memang ada klausul penunjukan dan pengangkatan Kepala Otorita IKN perlu dikonsultasikan ke DPR. Tapi untuk pertama kalinya presiden punya kewenangan penuh tanpa melalui konsultasi ke DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat [3]). Bahkan harus segera diangkat paling lambat dua bulan setelah diundangkan.

"Soal siapa yang menjabat, ya kita serahkan ke presiden. Saya percaya dengan kredibilitas presiden yang berpengalaman pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement