Ahad 20 Feb 2022 06:08 WIB

Polda Sumut Temukan Gudang Penyimpanan Minyak Goreng Jumlah Besar

Tim Satgas akan mengundang pemilik gedung untuk melakukan klarifikasi.

Pedagang antre membeli minyak goreng curah di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022). Minyak goreng curah yang dijual khusus untuk pedagang seharga Rp10.500 per liter dan harus dijual kembali ke masyarakat dengan harga tertinggi Rp11.500 per liter.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Pedagang antre membeli minyak goreng curah di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/2/2022). Minyak goreng curah yang dijual khusus untuk pedagang seharga Rp10.500 per liter dan harus dijual kembali ke masyarakat dengan harga tertinggi Rp11.500 per liter.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Subdit I/indag Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan gudang penyimpanan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah besar saat melakukan monitoring terhadap komoditas bahan pokok penting tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu membenarkan Tim Subdit I mendatangi tiga gudang di Kabupaten Deli Serdang.

John menyebutkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (18/2) ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs. Kemudian, PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Kabupaten Deli Sedang, ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 Pcs, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.

Baca Juga

"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar.Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami.Pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," ucapnya.

Ia mengatakan, diundang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak.Tentunya, jika ada indikasi pelanggaran hukum akan diproses. Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.

"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan dan oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi," demikian Direktur Reskrimsus Polda Sumut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement