Sabtu 19 Feb 2022 16:34 WIB

Telaah Ratusan Pasal, Kemendikbudristek Hanya Beri Waktu Lima Menit Saat Uji Publik

Belasan organisasi pendidikan diberi 5 menit menyampaikan pendapat saat uji publik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo (tengah) bersama Wasekjen FSGI Satriawan Salim (kiri) dan Ketua Dewan Pengawas FSGI Retno Listyarti memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Ahad (25/11).
Foto:

"Tentu ini tidak akan maksimal ya apa yang kami sampaikan, catatan-catatan kritis, evaluatif, terkait dengan pasal-pasal yang ada di dalam RUU Sisdiknas. Jadi kami melihat uji publik ini masih bersifat formalistik saja," jelas Salim.

Menurut Salim, jika memang Kemendikbudristek serius dalam melakukan uji publik, desain waktu untuk mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pihak-pihak terkait di dunia pendidikan semestinya tidak seperti itu. Menurutnya, dengan waktu yang sesempit itu tidak akan tersampaikan secara maksimal dan efektif pendapat dan masukan yang diberikan kepada mereka.

"Apa yang bisa kami sampaikan secara mendalam, luas, dan pesan esensinya tersampaikan kalau waktu hanya lima menit. Tentu ini sangat tidak efektif," kata dia.

Sebelumnya, Kemendikbudristek menyebut penyusunan RUU Sisdiknas dibentuk untuk memperkuat pendidikan Indonesia. Kini, proses penyusunannya sudah mencapai tahap pembahasan oleh Panitia AntarKementerian (PAK) dan uji publik.

"RUU Sisdiknas disusun untuk memperkuat pendidikan Indonesia agar SDM Indonesia kian siap menjawab tuntutan zaman yang sudah berubah karena itu Kemendikbudristek mengundang masukan/pendapat/saran yang konstruktif dari seluruh masyarakat," ujar Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, kepada Republika.co.id, Rabu (16/2).

Anindito menjelaskan, RUU Sisdiknas masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Saat ini RUU tersebut sedang dalam tahap pembahasan PAK. Sampai dengan saat ini juga, kata dia, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kemendikbudristek telah dan akan terus mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan uji publik RUU Sisdiknas beserta naskah akademiknya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pembahasan dalam PAK maupun umpan balik dari uji publik digunakan untuk memperbaiki naskah akademik dan rancangan UU. Karena itu, draf yang saat ini beredar bukan draf final," jelas dia.

Dia menerangkan, setelah pembahasan PAK dan uji publik selesai, proses harmonisasi akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu, RUU akan diajukan untuk proses pembahasan dengan DPR sesuai prosedur yang berlaku. "Ketika itu, draf naskah akademik dan RUU akan dapat diakses secara luas oleh masyarakat untuk diberi masukan," kata Anindito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement