Sabtu 19 Feb 2022 11:19 WIB

Ketersediaan Blangko KTP Elektronik di Surabaya Menipis

Ketersediaan blangko menipis disebabkan oleh tingginya permintaan pembuatan KTP-el.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyebutkan, tingginya permohonan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik membuat ketersediaan blangko KTP di Kota Pahlawan, Jatim, menipis. Ilustrasi
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyebutkan, tingginya permohonan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik membuat ketersediaan blangko KTP di Kota Pahlawan, Jatim, menipis. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyebutkan, tingginya permohonan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik membuat ketersediaan blangko KTP di Kota Pahlawan, Jatim, menipis. Ketersediaan blangko menipis disebabkan oleh tingginya permintaan pembuatan KTP elektronik, baik yang cetak baru untuk usia 17 tahun, hilang maupun rusak.

"Dalam sehari, kami bisa menerima 800 sampai 1.000 permintaan pembuatan KTP elektronik," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga

Sementara ini, lanjut dia, Dispendukcapil menunggu ketersediaan blangko, sekaligus menunggu arahan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penerapan Digital-ID (KTP-Digital). Terkait adanya penerapan Digital-ID, Agus menjelaskan, nantinya ada dua jenis KTP yakni KTP elektronik bentuk fisik dan Digital-ID yang dapat disimpan di dalam ponsel berupa soft file.

Sehingga, ketika blangko tidak tersedia seperti saat ini, kata dia, masyarakat bisa menggunakan Digital-ID sebagaimana fungsi dari KTP berbentuk fisik. "Misalnya, KTP fisik belum tercetak, warga bisa menggunakan itu (Digital-ID). Minimal mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan yang fisik, fungsinya sama. Agar memudahkan warga nantinya," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksikan kepada jajaran Dispendukcapil Surabaya untuk menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470/4426/436.7.11/2022 yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya, Wali Kota meminta Suket yang disediakan tersebut sebagai pengganti sementara KTP elektronik, masa berlakunya 14 hari hingga awal Maret 2022.

Agus menjelaskan, Dispendukcapil Kota Surabaya saat ini telah mengirimkan kurang lebih 10.000 Suket ke seluruh kantor kelurahan dan kecamatan se-Surabaya. Sementara itu, KTP elektronik yang harus diselesaikan oleh Dispendukcapil hingga dua pekan ke depan ada 15.000 KTP elektronik.

Dalam SE Dispendukcapil tanggal 18 Februari 2022 tersebut, Agus menyampaikan kepada lurah serta camat, bahwa Suket pengganti KTP elektronik yang tercetak telah terkirim sebagian sejak tanggal 16 Februari 2022. Sedangkan sisanya, akan segera dikirim lagi dalam waktu dekat.

"Karena Suket ini kan tidak bisa sembarangan dikeluarkan, tunggu ada perintah. Harus keadaan mendesak seperti ini, baru bisa diterbitkan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement