REPUBLIKA.CO.ID, AMBON --Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Maluku, mengimbau distributor untuk penuhi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
"Pengecekan harga minyak goreng yang kita lakukan masih ditemukan harga yang belum sesuai ketetapan khususnya di tingkat distributor hingga pengecer di pasar tradisional," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Jhon Slarmanat, Kamis (17/2/2022).
Ia mengatakan, kebijakan penerapan minyak goreng satu harga berlaku secara nasional. Namun, kendala yang dihadapi pelaku usaha, mereka sudah membeli dengan harga sebelumnya. "Minyak goreng yang dibeli sebelumnya dari distributor ke pengecer di pasar rakyat masih menggunakan harga lama, otomatis stok masih ada di pasaran," kata Jhon.
Disperindag Kota Ambon, telah berkoordinasi dengan tiga distributor di kota Ambon untuk tidak lagi menjual minyak goreng dengan harga lama. Walaupun masih ada stok tersisa di distributor.
Selain itu juga telah dilakukan rapat koordinasi dari Kemendag, Disperindag Provinsi Maluku dan seluruh kabupaten dan kota terkait pengawasan HET minyak goreng. "Akan ada mekanisme operasi pasar di distributor dan pengecer untuk melakukan pengawasan paling tidak secara perlahan harga akan mengarah ke kebijakan pemerintah satu harga," ujar Jhon.
Diakuinya, pengawasan harus terus dilakukan jangan sampai terjadi kelangkaan stok terutama menjelang puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri. "Itu yang harus dijaga agar saat hari besar keagamaan tidak terjadi kelangkaan melalui pemantauan harga dan stok, walaupun kita sadari HET minyak goreng belum sepenuhnya diterapkan," ujarnya.
Penerapan HET harga minyak goreng di Ambon telah berlaku di gerai Indomaret dan Alfamidi sebesar Rp 14.000 per liter.