Kamis 17 Feb 2022 12:16 WIB

PPNPN di Setkab Ikuti Program BPJamsostek

BPJamsostek lindungi PPNPN di Setkab.

PPNPN di Setkab Ikuti Program BPJamsostek
Foto: Dok Republika
PPNPN di Setkab Ikuti Program BPJamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan telah dilakukannya penyerahan sertifikat kepesertaan dan 173 kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan peyerahan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Gambir kepada Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 

Baca Juga

“Terimakasih kepada Sekretariat Kabinet atas kerjasamanya karena telah memberikan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) kepada PPNPN di Sekretariat Kabinet. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan karena ini langkah tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021," kata Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Gambir, Chairul Arianto, Kamis (17/2/2022).

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh tenaga kerja atas segala risiko yang terjadi saat melakukan aktivitas pekerjaan. Sehingga pekerja merasa lebih tenang dalam bekerja dan mendorong peningkatan produktivitas.

Setelah menjadi peserta, secara otomatis PPNPN di Sekretariat Kabinet memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, misalnya untuk program JKK. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka mereka berhak mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sementara tidak mampu bekerja.

Jika sampai meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian.

Somavita Mariam Ainun Sartavie selaku Kepala Bagian Kepegawaian Sekretariat Kabinet Republik Indonesia menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Gambir karena telah memberikan sosialisasi yang baik sehingga kami paham betul akan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan didaftarkannya PPNPN ini pada program BPJS Ketenagakerjaan, dapat menjadi contoh bagi lembaga atau instansi lainnya, agar lebih sadar dan memperhatikan perlindungan masyarakat pekerja di lingkungannya. Jika pekerja sudah terlindungi dari risiko-risiko kerja, semoga mereka dapat bekerja lebih tenang dan produktif," katanya.

Chairul juga menambahkan kedepannya tidak hanya Sekretariat Kabinet saja namun seluruh pekerja baik dari sektor formal maupun informal akan kami pastikan agar terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa meskipun Wilayah DKI Jakarta kembali masuk dalam kategori level 3 penyebaran pandemi COVID, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau dapat dilakukan juga dengan mengakses website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan juga dapat menerima layanan informasi melalui Call Center 175 terkait program dan manfaat BPJAMSOSTEK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement