Rabu 16 Feb 2022 14:39 WIB

Polda NTB Tingkatkan Pengawasan Drone Liar di Ajang MotoGP 2022

Menerbangkan drone tanpa izin di sirkuit Mandalika bisa dikenai sanksi pidana

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Menerbangkan drone tanpa izin di sirkuit Mandalika bisa dikenai sanksi pidana. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Menerbangkan drone tanpa izin di sirkuit Mandalika bisa dikenai sanksi pidana. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan meningkatkan pengawasan drone atau pesawat nirawak yang terbang tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto.

"Secara teknis kami meningkatkan pengawasan dengan mengerahkan personel khusus dalam jumlah yang lebih banyak dari kegiatan tes pramusim sebelumnya," katanya di Mataram, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga

Bahkan, dia memastikan personel khusus akan melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika dengan kelengkapan alat pelacak drone. Dari areal perbukitan, personel ditugaskan melakukan pengawasan terhadap segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran acara pada Maret 2022 tersebut.

Langkah ini dipastikan Artanto bagian dari hasil evaluasi pengamanan Tes Pramusim MotoGP yang berlangsung 11-13 Februari 2022. Pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton, tercatat ada 30 drone liar yang diturunkan paksa. Artanto menuturkan kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022.

Sebagai upaya serius dalam pengamanan, Artanto menegaskan pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika. Karena secara hukum, penerbangan drone di areal yang ada larangannya atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara udara harus mengikuti aturan dalam Undang-Undang RI Nomor 1/2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018. Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement