Rabu 16 Feb 2022 14:03 WIB

Minyak Goreng di Provinsi Lampung Dijual Sampai Rp 30 Ribu per Liter

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, di pasaran dijual Rp 19.500 per liter.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas melayani pembelian minyak goreng murah dalam operasi pasar minyak goreng dan gula pasir di Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Petugas melayani pembelian minyak goreng murah dalam operasi pasar minyak goreng dan gula pasir di Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya mencari solusi atas ketersediaan pasokan minyak goreng yang langka di pasaran." Mengenai persoalan keterbatasan pasokan minyak goreng di pasaran yang terjadi saat ini akan coba kita carikan solusinya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Kusnardi di Kota Bandarlampung, Rabu (16/2/2022).

Dia menjelaskan, mekanisme mengenai distribusi minyak goreng dan penerapan harga eceran tertinggi (HET) telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Mekanisme selanjutnya akan kita tunggu dari pusat karena ini program dari pusat," kata Kusnardi.

Baca Juga

Menurut dia, sembari menunggu mekanisme mengenai minyak goreng Pemprov Lampung mencoba menstabilkan pasokan dan harga melalui operasi pasar. "Akan terus kita pantau untuk minyak goreng di pasaran salah satunya melalui operasi pasar. Sebab kemarin juga masih ada perusahaan minyak goreng yang kesulitan mendapatkan CPO," ujar Kusnadi.

Dalam beberapa pekan terakhir harga minyak goreng di Provinsi Lampung, terutama Kota Bandarlampung mengalami kenaikan dan langka di pasaran. Padahal, pemerintah daerah setempat telah berupaya menstabilkan stok dan harga melalui operasi pasar.

Kenaikan harga minyak goreng tersebut meliputi kemasan premium di pasaran dijual Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per liter, yang seharusnya Rp 14.000 per liter. Sedangkan minyak goreng curah dijual Rp 18.000 sampai dengan Rp 19.500 per liter dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah seharusnya Rp 11.500 per liter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement