JAKARTA -- Sejumlah pekerja di Jakarta dan sekitarnya mulai menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah pemerintah membuat aturan bahwa dana tersebut bisa ditarik saat pekerja berusia 56 tahun. Mereka buru-buru menarik dana jutaan rupiah sebelum ketentuan baru itu berlaku efektif pada 4 Mei 2022. Salah satu pekerja yang menarik...
Berita Lainnya