BANDUNG – Terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Herry dinyatakan terbukti melakukan pemerkosaan berkali-kali terhadap 13 muridnya hingga beberapa di antaranya hamil dan melahirkan. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. “Menyatakan Herry Wirawan terbukti secara sah melakukan tindak pidana persetubuhan lebih dari...
Berita Lainnya