Rabu 16 Feb 2022 04:32 WIB

Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Segera Diberlakukan di Daerah

Panduan ini untuk meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni mengatakan panduan rekomendasi dispensasi kawin akan segera diberlakukan di daerah. (Foto: Ilustrasi)
Foto: Republika
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni mengatakan panduan rekomendasi dispensasi kawin akan segera diberlakukan di daerah. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Agustina Erni mengatakan panduan rekomendasi dispensasi kawin akan segera diberlakukan di daerah. Panduan rekomendasi ini untuk meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan perkawinan anak

"Diperlukan adanya sebuah panduan bagi Dinas PPPA untuk memberikan rekomendasi dispensasi kawin yang sama pada semua daerah serta perlu sinkronisasi dengan SOP yang ada di daerah sebagai langkah awal dalam menyusun sebuah panduan rekomendasi dispensasi perkawinan dalam meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan perkawinan anak," kata Erni dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/2/2022).

Baca Juga

Hal ini penting mengingat beberapa Dinas PPPA, baik di provinsi dan kabupaten/ kota telah menyusun SOP Pemberian Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin namun belum ada acuan bersama. "Juga, sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin serta memberikan gambaran koordinasi penanganan kasus perkawinan anak," kata Erni.

Perkawinan anak merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa ini mengingat perkawinan anak berdampak pada seluruh aspek pemenuhan hak anak, termasuk gangguan bagi tumbuh kembang anak. Erni mengatakan, telah banyak upaya dilakukan untuk menghentikan praktik perkawinan anak.

Salah satunya adalah lahirnya kebijakan perundang-undangan yang sangat progresif yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 16 Oktober 2019 adalah bentuk komitmen Negara untuk melindungi anak. Pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, yakni Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota termasuk mitra pembangunan lainnya untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement