Rabu 16 Feb 2022 02:04 WIB

Ada Pekerja Mulai Tarik Dana JHT, Enggan Tunggu Usia 56 Tahun

Selain enggan menunggu, sebagian pekerja tidak yakin dengan pengelolaan dana JHT

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT). Selain enggan menunggu, sebagian pekerja tidak yakin dengan pengelolaan dana JHT hingga kemudian mencairkan dana Jaminan Hari Tua
Foto:

Pekerja lainnya, Mia Audina, juga ingin segera menarik dana JHT-nya. Tapi, tak bisa. Musababnya, Mia masih tercatat sebagai pekerja aktif di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jakarta.

"Meski udah pindah kerja, tapi akun BPJS aku masih sama. Jadi nggak bisa tarik JHT karena sekarang aku masih bekerja," kata perempuan 26 tahun itu.

Mia ingin menarik dana JHT karena yakin bakal butuh dana untuk keperluan mendesak,, sebelum dirinya berusia 56 tahun. Terlebih lagi, dia juga sudah berancang-ancang untuk pensiun dini guna fokus sebagai ibu rumah tangga.

"Aku ada kemungkinan bakal berhenti kerja. Dengan aturan baru JHT, kan aku tetap harus nunggu sampai usia 56 baru buat narik dananya," kata warga Depok ini.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, memang ada kemungkinan penarikan dana JHT besar-besaran sebelum 4 Mei 2022. Sebab, wacana pekerja menarik dana JHT ramai-ramai sudah mulai beredar.

"Sampai bulan Mei, ada banyak kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Pemerintah tidak boleh menafikkan ini," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (15/2/2022).

Adapun Partai Buruh, kata dia, jelas menolak keras aturan terbaru ini. Sebab, sangat merugikan kaum pekerja. Said pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan mencabut aturan tersebut.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwa dana JHT para pekerja tak akan hilang ataupun berkurang. "Iuran yang telah diberikan pekerja dan pemberi kerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau mengalami cacat total, atau meninggal dunia sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari video rilisnya, Selasa.

Polemik dana JHT ini bermula pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, ataupun mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca juga : Spekulasi Kas BPJS Ketenagakerjaan Sedang Cekak di Balik Aturan Pencairan JHT 56 Tahun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement