Senin 14 Feb 2022 20:17 WIB

Ustadz Khalid Basalamah akan Dilaporkan Polisi karena Ceramah Soal Wayang

Ustadz Khalid disebut mengharamkan dan menyarankan untuk memusnahkan wayang.

Ustaz Khalid Basalamah disebut mengharamkan wayang.
Foto:

Ia mengatakan dalam kehidupan masyarakat Nusantara banyak produk seni budaya bukan semata perangkat klangenan, tapi suatu ekspresi religius. Menurut dia, pelecehan oleh sementara kalangan terhadap produk seni budaya semacam itu, menyentuh impulsivitas masyarakat dan jelas riskan dalam relasi masyarakat yang bhinneka (beraneka ragam, red). Dalam realitas sosiologis dan ekonomis, kata dia, produk seni budaya merupakan lapangan penghidupan, sehingga pengharaman produk seni budaya wayang menyerang dasar-dasar penghidupan pelaku seni budaya masyarakat Indonesia.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya akan melaporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan pernyataannya tentang wayang. "Namun sebelumnya, kami memberi kesempatan kepada saudara Khalid Basalamah untuk meminta maaf secara terbuka terkait dengan pernyataannya tersebut melalui media massa mainstream maupun media sosial dalam waktu 2x24 jam sejak hari ini (13/2)," katanya.

BACA JUGA: Isi Ceramah Ustadz Khalid yang Disebut Mengharamkan Wayang

Selain itu, kata dia, pihaknya juga meminta Ustadz Khalid untuk menyaksikan pertunjukan wayang purwa di Jawa Tengah, pertunjukan wayang orang Barata di Jakarta, dan mengunjungi industri kerajinan wayang kulit di Yogyakarta dalam waktu 7x24 jam sejak Ahad (13/2). "Jika hal itu tidak dilakukan, kami bersama penasihat hukum akan melaporkan saudara Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 1 Maret 2022," kata Bambang.

Namun benarkah Ustadz Khalid menyebutkan jika wayang itu haram?

Video ceramah Ustadz Khalid yang viral di media sosial dan dipermasalahkan oleh Pepadi Wilayah Banyumas Raya itu, berisi pembahasan atas pertanyaan yang diajukan salah seorang jamaah mengenai wayang dari sudut pandang Islam termasuk tobat yang dilakukan dalang. Dalam pembahasan tersebut, Ustadz Khalid mengatakan wayang merupakan peninggalan nenek moyang yang bisa dikenang sebagai tradisi orang dulu, tetapi bukan berarti harus dilakukan karena dalam Islam dilarang, sehingga harusnya ditinggalkan.

"Kalau masalah tobat, ya tobat Nasuha, dan kalau dia punya (wayang) lebih baik dimusnahkan, dalam arti kata dihilangkan," kata Ustadz Khalid.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement