Ahad 13 Feb 2022 16:16 WIB

DPRD Jabar Bentuk Pansus Pemekaran Tiga Daerah

Pansus pemekaran di Jabar dibentuk DPRD.

Rep: Ari lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
DPRD Jabar Bentuk Pansus Pemekaran Tiga Daerah. Foto:    Seorang warga mengendarai sepeda melintas di depan Gedung Sate yang ditutup sementara di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/6). Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate atau Kantor Gubernur Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selama tujuh hari Gedung Sate ditutup untuk publik dan aktivitas ASN serta non pegawai untuk sementara bekerja dari rumah. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
DPRD Jabar Bentuk Pansus Pemekaran Tiga Daerah. Foto: Seorang warga mengendarai sepeda melintas di depan Gedung Sate yang ditutup sementara di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (3/6). Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sate atau Kantor Gubernur Jawa Barat terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga selama tujuh hari Gedung Sate ditutup untuk publik dan aktivitas ASN serta non pegawai untuk sementara bekerja dari rumah. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui rapat paripurna setujui Calon Persiapan Daerah Otonomi  Baru (CPDOB) tiga daerah. Yakni, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Cianjur Selatan, dan Garut Utara.

Rapat paripurna terkait CPDOB ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, selanjutnya dilanjutkan oleh pembentukan Pansus I CPDOB. Adapun susunan personalia Pansus I adalah sebagai Ketua Sadar Muslihat, Wakil Ketua I Bedi Budiman, dan Wakil II Yod Mintaraga. 

Baca Juga

Menurut Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jawa Barat Sadar Muslihat, pembentukan Pansus CPDOB ini merupakan Pansus CPDOB ke tiga setelah sebelumnya dua Pansus CPDOB telah dibentuk. Adapun dua Pansus sebelumnya Pansus CPDOB Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan kemudian Indramayu Barat dan Bogor Timur. 

"Sampai hari ini karena diajukan oleh gubernur sudah memenuhi persyaratan normatifnya. Kita bersama gubernur sudah sepakat, sesuai tugas kewenangan kita membantu dan yang mengajukan dari bawah proses akhirnya di DPR RI," ujar Sadar.

Sadar mengatakan, Pansus I sesuai dengan tugas dan fungsinya akan memeriksa ulang terkait kesesuaian hal-hal yang telah diajukan. Serta mengungjungi secara langsung masyarakat termasuk komitmen dari pihak kabupaten induk. 

"Kita akan memeriksa ulang apa yang telah diajukan apakah sudah sesuai, disamping itu akan mengunjungi daerahnya langsung termasuk komitmen dari kabupaten induknya. abupaten induk kemudian perwakilan masyarakat pemekaran, kemudian kita on the spot ke masyarakat langsung," paparnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement