REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Untuk memfasilitasi aktivitas pesatren, DPRD Kota Depok membahas rencana peraturan daerah (Raperda) Fasilitas penyelenggaraan Pesantren. Hal itu terungkap dalam fapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil reses masa sidang pertama tahun sidang 2022 yang berlangsung secara virtual pada Jumat (11/2/2022).
Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra, memimpin langsung rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Diantaranya, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.
Anggota dari Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Imam Musanto mengungkapkan, bahwa semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
"Dengan hasil reses ini, aspirasi warga Kota Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD. Kemudian, untuk Komisi A membahas bidang pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian dan keuangan," terangnya.
Ia juga menambahkan, bahwa Komisi C bidang pembangunan, dan Komisi D bidang kesejahteraan rakyat. "Aspirasi yang masuk dan terkait urusan di Komisi A mengenai usulan biaya pemakaman, penertiban pedagang yang menutupi jalan, pendidikan karakter pemuda, serta penyuluhan bahaya narkoba," jelasnya.
Ketua Pansus IV DPRD, Qonita Lutfiyah membacakan laporan Pansus IV DPRD Kota Depok, bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.
"Jadi, pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapat dengan stakeholder terkait," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul, yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Selanjutnya, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini, yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Jadi, berdasarkan dari hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut," tutur Qonita.
DPRD Kota Depok, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok inisiatif legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna. Bahkan, sebelum disetujui menjadi peraturan daerah, raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok.