Ahad 13 Feb 2022 11:42 WIB

Perubahan Aturan JHT Disebut untuk Jamin Kesejahteraan

JHT bukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif.

Perubahan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) untuk menjamin kesejahteraan peserta pada usia yang sudah tidak produktif lagi dan bukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif. (Foto: Ilustrasi)
Foto: republika/mgrol100
Perubahan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) untuk menjamin kesejahteraan peserta pada usia yang sudah tidak produktif lagi dan bukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif. (Foto: Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BPJamsostek Pontianak Abdul Shoheh mengatakan, perubahan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) untuk menjamin kesejahteraan peserta pada usia yang sudah tidak produktif lagi. Ia menyebutkan, JHT bukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif.

"Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta atau keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif dan bukan ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif," ujarnya di Pontianak, Kalbar, Ahad (13/2/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan, JHT diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun ataupun saat peserta mengalami cacat tetap. "Selain itu,JHT dapat juga diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia," kata dia.

Dengan adanya perubahan tersebut, ia berharap manfaat JHT lebih optimal dirasakan peserta dan hari tua peserta menjadi lebih sejahtera. "Tentu, semua ini untuk lebih baik. Dengan hal itu baik peserta atau keluarga menjadi terjamin," harapnya.

Ia menyebutkan, terkait kepesertaan BPJamsostek dari semua program di Kalbar secara umum, baru mencapai 30 persen sehingga harus terus dipacu dan ditingkatkan. "Dari total peserta, 50 persennya dari pekerja formal dan untuk informal baru empat persen. Nah, itu perlu upaya bersama untuk memaksimalkan perlindungan kepada pekerja yang ada di Kalbar," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement