Jumat 11 Feb 2022 15:54 WIB

Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir yang Bertransformasi

Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan pinjol.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Mahmodin menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal karena memberikan dampak merugikan masyarakat.

"Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital, perlu kehati-hatian untuk memberantasnya. Di samping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu," kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Mahfud mengatakan, pemerintah melalui sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait, terus melakukan upaya bersama dalam memberantas dan menindak tegas praktik pinjol ilegal. Hal itu karena keberadaannya merugikan masyarakat.

Praktik merugikan yang dilakukan pinjol ilegal, antara lain memberlakukan bunga pinjaman lebih tinggi dari bank, memberikan pinjaman tanpa jaminan, serta memberikan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman. Layanan pinjol ilegal tersebut kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya lembaga keuangan yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi terkait.

Menurut Mahfud, penutupan akses atau pemblokiran pinjol ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan bagian dari tindakan administratif yang dapat dilakukan negara. Hal itu bertujuan agar ruang bagi pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin banyak.

"Langkah ini harus didukung dengan membuka akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau. Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara," jelas Mahfud saat menjadi pembicara kunci webinar 'Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum' yang diselenggarakan OJK, Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement