Jumat 11 Feb 2022 00:33 WIB

Satgas Minta Rumah Sakit Patuhi Pedoman Pengobatan Covid-19 Terbaru

Ada beberapa obat dan terapi yang dikeluarkan dari tata laksana covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Pasien Covid-19 terbaring di ruang perawatan pasien covid-19.
Foto: AP Photo/Hussein Malla
Pasien Covid-19 terbaring di ruang perawatan pasien covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan penyelenggara pelayanan kesehatan baik untuk menggunakan pedoman tata laksana Covid-19 terbaru. Wiku mengatakan, ini karena ada sejumlah terapi dan pengobatan Covid-19 yang selama ini digunakan, dikeluarkan dalam pedoman baru tersebut.

"Pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (10/2).

Baca Juga

Wiku menjelaskanbeberapa alternatif terapi dan beberapa pengobatan baik untuk pelayanan standar atau tambahan untuk Covid-19 di antaranya Plasma Konvalesen dan Ivermectin, Hidroksiklorokuin, anti virus Oseltamivir, antibiotik Azithromycin, dinyatakan telah dihapuskan dari pedoman tatalaksana Covid-19 nasional yang terbaru.

Ini berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter yaitu Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),

"Keputusan ini didukung sesuai dengan perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global," ujarnya.

Wiku menyebut, perubahan dalam pedoman tata laksana pengobatan Covid-19 wajar terjadi dari waktu ke waktu. Ini mengingat ilmu kesehatan terkait Covid-19 juga masih terus berkembang.

"Untuk itu pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi) dr Sally Aman Nasution mengatakan, ivermectin dan plasma Konvasalen dihapus dalam pedoman terbaru. Sebab, berdasarkan bukti ilmiah terbaru, keduanya tidak terbukti bermanfaat.

Selain plasma konvalesen dan ivermectin, obat lain yang tidak dimasukkan dalam pengobatan pasien Covid-19 adalah anti virus oseltamivir, antibiotik azithromycin, dan hidroksiklorokuin. Menurut Sally, bukti ilmiah kegunaan obat-obatan tersebut belum cukup.

Ketua Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr dr Erlina Burhan menjelaskan, ivermectin sebetulnya tidak pernah jadi obat standar. Hanya saja, dalam buku Pedoman Tata Laksana Pasien Covid-19 edisi 3, ivermectin memang dinarasikan, namun penggunaannya hanya dalam kerangka uji klinis.

Saat ini, menurut dr Erlina, ada empat obat antivirus yang digunakan. Keempat obat itu ialah remdesivir, favipiravir, molnupiravir, dan nirmatrelvir/ritonavir (Paxlovid).


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement