REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengajak berdialog warga yang tidak setuju dengan penambangan batu andesit di Desa Wadas. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dialog itu tidak dipenuhi oleh warga yang tidak terima hal tersebut.
"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnasham untuk memfasilitasi dialog," kata Beka Ulung dalam keterangan, Rabu (9/2/2022).
Beka mengatakan, Komnas HAM pun berupaya menjadi mediator dengan menggelar dialog. Dia melanjutkan, selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purworejo, BBWS dan BPN.
"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua. Kayaknya yang menolak kami undang tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," katanya.
Dia melanjutkan, penolakan dilakukan lantaran warga ingin berdialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dia mengungkapkan, data lapangan menunjukan bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.
Namun belum sempat dialog langsung dengan gubernur Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang ke Wadas dan mengukur tanah. Dia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.
"Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan," katanya.
Beka menerangkan, Komnas HAM akan terus mengawal kasus Wadas dan berupaya mencarikan solusi terbaik. Dia melanjutkan, Komnas HAM akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog.
"Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya," katanya.
Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.
Baca juga : Sambangi Desa Wadas, Ganjar: Saya Tanggung Jawab
Kendati, Komnas HAM mengecam aksi kekerasan aparat kepolisian kepada pendamping hukum dan warga desa Wadas serta penangkapan sejumlah warga. Komnas HAM meminta puluhan warga yang ditahan agar segera dibebaskan.
Komnas HAM juga meminta polda Jateng menarik aparat mereka yang masih berada di dewas Wadas. Komnas HAM meminta Polda Jateng mengevaluasi pendekatan mereka ke warga dan memberi sanksi kepada aparat yang melakukan kekerasan terhadap warga.