Rabu 09 Feb 2022 13:31 WIB

Sidang Kebakaran Lapas Tangerang, Saksi Sebut tak Ada Alat Pemadam

Saksi menyatakan tak ada alat pemadam kebakaran di Lapas I Tangerang

Rep: Eva Rianti   / Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah terdakwa mengikuti sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022). Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang yang menewaskan 49 narapidana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah terdakwa mengikuti sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022). Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang yang menewaskan 49 narapidana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/2). Dalam sidang itu, seorang saksi menyebut tidak ada alat pemadam kebakaran di lapas tersebut.

Hal itu diungkapkan Suhendra, narapidana di Lapas Klas 1 Tangerang yang menjadi salah satu saksi yang dihadirkan secara virtual dalam sidang. Suhendra mengatakan hal tersebut saat ditanyai oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

“Peralatan untuk pemadaman api, apa ada di lapas?” tanya Jaksa.

“Tidak ada,” jawab Suhendra.

“Di tempat kebakaran, (blok) C2, ada enggak (alat pemadaman api)?” Jaksa kembali bertanya.

“Tidak ada,” jawabnya lagi.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menanyakan mengenai kegiatan sosialisasi di lapas terkait kebakaran. Suhendra menyebut kegiatan itu pernah dilakukan satu kali pada beberapa tahun yang lalu.

“Saksi selama jadi penghuni lapas, pernah dari pihak lapas menyosialisasikan mengenai kebakaran?” Jaksa bertanya.

“Pernah satu kali,” kata Suhendra yang diketahui telah menghuni Lapas Klas 1 Tangerang selama empat tahun itu.

“Kapan?” lanjut Jaksa.

“Kalau enggak salah 2019,” jawabnya.

“Saat itu disosialisasikan yang hadir seluruh warga (binaan pemasyarakatan/ WBP) atau tamping?” tanya Jaksa.

“Ya seluruh, cuma saya waktu itu enggak hadir,” tutur Suhendra.

Sidang kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang tersebut merupakan sidang kedua. Selain Suhendra, ada saksi lainnya yang juga merupakan narapidana di Lapas Klas 1 Tangerang, yakni Ryan Santoso dan Yudi R yang hadir secara virtual.

Saksi lainnya yang dihadirkan yakni anggota Polres Metro Tangerang Kota, Budi Haryono yang memberikan kesaksian langsung di ruang sidang 1 PN Tangerang.

Sebelumnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus tersebut telah dilakukan pada Selasa (25/1) lalu dengan menghadirkan empat orang terdakwa. Yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho yang didakwa Pasal 359 KUHP, dan Panahatan Butar Butar yang didakwa Pasal 188 KUHP.   

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement