REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setelah sebelumnya sempat berada di level 1. Masyarakat diimbau untuk waspada dengan memperketat penerapan protokol kesehatan. Hal itu terungkap berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang mulai berlaku 8 – 14 Februari 2022.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Wawan Ridwan, mengatakan, naiknya kembali level PPKM itu dikarenakan adanya kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Kenaikan tinggi mulai terjadi pada pekan keempat dan kelima 2022, yang masing-masing mencapai 40 kasus dan 163 kasus. Padahal, pada pekan pertama dan kedua 2022, kasus baru terkonfirmasi hanya mencapai dua kasus dan tiga kasus.
"Dan hasil testing antigen serta PCR kita, positive rate-nya lebih dari 20 persen. Sedangkan syarat PPKM level 1, angkanya harus kurang dari lima persen," kata Wawan, Rabu (9/2/2022).
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, per 8 Februari 2022, tercatat ada 273 pasien aktif yang menjalani perawatan, baik isolasi mandiri maupun di rumah sakit. Dari jumlah tersebut, kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 52 orang.
Selain itu, lanjut Wawan, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit bagi pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) di Kabupaten Indramayu juga mengalami kenaikan. Dari data per Selasa, 8 Februari 2022, tingkat BOR mencapai 12,83 persen.
Dengan kondisi tersebut, Wawan meminta kepada masyarakat untuk waspada. Meski demikian, masyarakat juga diminta tidak panik. "Yang terpenting perketat kembali protokol kesehatan 5M-nya, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. Dan lakukan vaksinasi booster," ujar Wawan.