Selasa 08 Feb 2022 20:08 WIB

BOR Empat Provinsi Lampaui BOR Nasional, Jakarta Tertinggi

BOR di Jakarta mencapai angka 66 persen.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Petugas menata tempat tidur di Gelanggang Olahraga (GOR) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Kota Jakarta Utara menyiapkan GOR Tanjung Priok sebagai lokasi isolasi terkendali untuk penanganan pasien COVID-19 yang memiliki kapasitas maksimal mencapai 400 orang.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menata tempat tidur di Gelanggang Olahraga (GOR) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah Kota Jakarta Utara menyiapkan GOR Tanjung Priok sebagai lokasi isolasi terkendali untuk penanganan pasien COVID-19 yang memiliki kapasitas maksimal mencapai 400 orang.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, persentase keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) untuk pasien Covid-19 di empat provinsi terpantau telah melampaui angka BOR nasional. Per 7 Februari, persentase BOR nasional sebesar 24,77 persen.

Sementara empat provinsi yang melampaui angka BOR nasional tersebut yakni Jawa Barat yang sebesar 32 persen, Banten sebesar 39 persen, Bali sebesar 45 persen, dan DKI Jakarta sebesar 66 persen. Wiku pun menyoroti tren kenaikan kasus perawatan di rumah sakit di Bali saat ini yang lebih cepat dibandingkan provinsi lainnya.

Baca Juga

“Keterisian tempat tidur per tanggal 7 Februari 2022, persentase BOR nasional adalah 24,77 persen. Dengan demikian terdapat 4 provinsi yang persentase BOR-nya sudah di atas angka nasional,” kata Wiku saat konferensi pers perkembangan Covid-19, Selasa (8/2/2022).

Ia menekankan, peningkatan angka perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ini harus menjadi kewaspadaan bersama. Menurutnya, pemerintah pun telah menyiapkan strategi menghadapi peningkatan angka perawatan di rumah sakit, yakni dengan mengkategorisasikan perawatan berdasarkan gejala pasien.

Pasien tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi, baik isolasi mandiri maupun isolasi terpusat. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan fasilitas telemedicine dengan layanan konsultasi dan obat gratis. Sementara pasien yang tidak memenuhi syarat untuk isolasi mandiri serta pasien dengan gejala sedang dan berat dirawat di rumah sakit rujukan.

Karena itu, ia meminta seluruh pemerintah daerah, khususnya di Jawa Barat, Banten, Bali, dan DKI Jakarta agar segera menyiapkan fasilitas isolasi terpusat serta segera mengkonversikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan jika diperlukan.

“Fasilitas isolasi terpusat penting agar pasien tanpa gejala dan gejala ringan sekalipun dapat dipantau kondisinya dan dirawat dengan baik, serta segera dipindahkan ke rumah sakit rujukan apabila mengalami perburukan gejala,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement