Selasa 08 Feb 2022 19:37 WIB

45 Tokoh Ajukan Petisi Tolak Pemindahan Ibu Kota, Ini Kata Pimpinan DPR

DPR tak mempersoalkan petisi maupun gugatan UU IKN ke MK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Pekerja mengoperasikan alat berat di dekat patok titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Ahad (6/2/2022). Titik nol itu merupakan satu referensi atau patokan untuk menghitung tingkat ketinggian bangunan di atas permukaan laut, Pemerintah pusat melalui Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR Imam Santoso Ernawi menyampaikan pembangunan fisik IKN Nusantara akan dimulai pada awal Semester II 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 45 tokoh menggalang petisi menolak pemindahan ibu kota negara ke kalimantan di laman change.org. Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, tak mempersoalkan hal tersebut.

"Ya kalau menurut saya apa pun itu pendapat itu untuk mengutarakan pendapat kan dijamin kebebasannya oleh konstitusi kita, oleh karena itu baik langsung atau melalui website itu dijamin kebebasannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).

Baca Juga

Menurut Dasco kemunculan penolakan tersebut bisa menjadi  tolak ukur berapa banyak yang tidak setuju terhadap pemindahan ibu kota negara. Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada publik terkait rencana pemindahan ibu kota negara tersebut.

"Kita juga minta juga pada pemerintah untuk memberikan masukan-masukan ke pemerintah sehingga pada waktunya ketika nanti akan pindah itu sudah ditata sedemikan rupa, sudah mengakomodir kepentingan-kepentingan publik," ujarnya.

Ia juga tak mempersoalkan terkait adanya pihak yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya hal tersebut merupakan langkah konstitusional yang bisa ditempuh oleh warga negara yang tidak puas terhadap sebuah produk undang.

"Ya kalau yang menggugat ke MK kan ya aturannya kalau memang nggak setuju ya gugat karena itu kan memang ada wadahnya kan. Daripada kemudian tidak membuat gugatan tetapi melakukan hal yang lain yang tidak dijamin oleh konstitusi kita," ungkapnya.

Sebelumnya sebuah petisi berjudul 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara' muncul di lama change.org.  Petisi tersebut diinisiasi oleh sebanyak 45 tokoh.  Adapun inisiator petisi tersebut antara lain mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Busyro Muqodas, pakar ekonomi Faisal Basri, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, hingga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra

Hingga berita ini ditulis tercatat sudah lebih dari 18 ribu yang menandatangani petisi tersebut. Para inisiator menilai pemindahan ibu kota tersebut tidak tepat di tengah situasi pandemi. "Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota negara. Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan PEN," bunyi keterangan petisi tersebut.

Selain itu inisiator memandang penyusunan naskah akademik tentang pembangunan Ibu Kota Negara Baru juga dinilai tidak disusun secara komprehensif dan partisipatif terutama dampak lingkungan dan daya dukung pembiayaan serta keadaan geologi dan situasi geostrategis di tengah pandemi. Sedangkan lokasi yang dipilih berpotensi menghapus pertanggungjawaban kerusakan yang disebabkan para pengelola tambang batubara.

"Tercatat ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN yang harus dipertanggungjawabkan. Pertanyaan besar publik adalah benarkah kepentingan pemindahan ibukota baru adalah untuk kepentingan publik," tulis petisi tersebut.

"Kami memandang saat ini bukanlah waktu yang tepat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Penajam Pasir Utara Kalimantan Timur. Kami mengajak segenap anak bangsa yang peduli akan masa depan Bangsa dan Kedaulatan Bangsa untuk menandatangani di change.org," bunyi akhir petisi itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement