Selasa 08 Feb 2022 12:41 WIB

Stok Pupuk Subsidi di Sumsel Aman

Dengan stok yang tersedia diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan

PT Pusri menyebutkan, untuk 2022, alokasi pupuk yang ditetapkan Kementan yaitu sebesar 1.749.384 ton urea bersubsidi dan 260.364 ton NPK bersubsidi.
Foto: Istimewa
PT Pusri menyebutkan, untuk 2022, alokasi pupuk yang ditetapkan Kementan yaitu sebesar 1.749.384 ton urea bersubsidi dan 260.364 ton NPK bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pupuk,dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk serta menjaga ketahanan pangan nasional. Terutama pada musim tanam seperti saat ini, Pusri memastikan stok pupuk bersubsidi cukup dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Vice President Humas Soerjo Hartono mengatakan, bahwa hingga Senin (7/2/2022), stok pupuk urea bersubsidi di semua wilayah tanggung jawab Pusri sebesar 98.302,64 ton dan sebesar 15.765,50 ton untuk NPK bersubsidi. “Untuk wilayah Sumsel stok yang masih tersedia yaitu 7.651,70 ton untuk Urea bersubsidi dan 4.663,80 ton untuk NPK bersubsidi. Tentunya dengan stok yang tersedia dapat memenuhi kebutuhan petani di Sumsel”, ujar Soerjo dalam keterangannya yang diterima Republika.co.od, Selasa (8/2/2022).

Dengan stok yang tersedia tersebut, ucap dia, diharapkan tidak ada lagi keluhan petani terkait kelangkaan pupuk. Karena Pusri selaku produsen pupuk, menyediakan pupuk sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah dan disalurkan berdasarkan ketentuan yang mengacu pada hasil evaluasi terhadap usulan kebutuhan pupuk dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diajukan petani.

Terkait harga pupuk, VP Humas Pusri, Soerjo Hartono mengatakan, di tahun 2022, harga pupuk subsidi normal tidak ada kenaikan. Dengan harga yaitu  Rp 2.250 per kilogram untuk urea dan Rp 2.300 per kilogram untuk NPK.

Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran) dan membayar lunas atau tunai. “HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi kami dan telah kami informasikan kepada masing-masing kios agar menjual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” tutur Soerjo.

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Di antaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” tambah Soerjo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement