REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan bahwa gerobak pedagang kaki lima (PKL) sudah tidak diperbolehkan berjejer di sepanjang Malioboro per 8 Februari 2022. Relokasi PKL ke tempat baru sudah dilakukan sejak 1 Februari.
"Tanggal 7 (Februari) ini sampai jam 00.00 WIB nanti sudah tidak ada gerobak lagi dijalan," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (7/2).
PKL diberikan waktu untuk memindahkan barang dagangannya hingga 7 Februari. Dua lokasi yang disediakan untuk PKL yakni di Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2.
Aji menyebut, akan dilakukan penindakan jika setelah tanggal 7 Februari masih ditemukan adanya gerobak PKL di sepanjang Malioboro. Petugas nantinya akan membawa paksa gerobak pedagang ke tempat pedagang yang bersangkutan mendapatkan jatah lapak di lokasi baru.
"Tanggal 8 Februari kalau masih ada gerobak akan kita antar dimana PKL itu berada, kalau berada di Teras Malioboro 1 kita antar ke selatan, kalau dia masuk di Teras Malioboro 2 kita antar saja," ujar Aji.
Selain itu, juga ada beberapa toko di sepanjang trotoar Malioboro yang sebelumnya sudah menyewakan terasnya untuk PKL. Pihaknya pun akan mengevaluasi hal ini mengingat trotoar Malioboro sudah tidak diperbolehkan diisi oleh PKL.
"Kita sesuaikan dengan ketentuan bahwa (sepanjang trotoar) Malioboro tidak boleh dipergunakan untuk jualan, tapi (berjualan) di dalam (toko), sesuai dengan izin toko itu kan ada izinnya berjualan apa. Kalau memang dipandang mengganggu tentu ada tindakan-tindakan yang kita lakukan," jelasnya.
Terkait dengan aktivitas ekonomi PKL di lokasi baru, sudah mulai berjalan dengan normal. Aji berharap, di tempat baru yang diisi oleh PKL diharapkan dapat meningkatkan perekonomian khususnya PKL.
"Mudah-mudahan makin laris seperti dengan saat mereka dulu (berjualan di trotoar) Malioboro," kata Aji.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad juga sudah mengatakan, jika masih ditemukan PKL yang masih beraktivitas di sepanjang trotoar Malioboro, pihaknya akan melakukan penegakan. Penegakan dilakukan dengan menyita barang maupun lapak PKL.
"Kita akan membawa lapaknya atau barang dagangannya dan kita proses di posko. Di selatan Teras Malioboro 1 sudah ada posko kita disitu, kita buat surat pernyataan, baru kita kembalikan kepada pedagang kembali. Jadi tanggal 8 (Februari) kita sudah mulai penyitaan," katanya.