REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Transformasi digital adalah sebuah keniscayaan yang telah terjadi di dunia. Banyak negara telah melakukan transformasi digital sejak beberapa tahun silam. Dengan adanya wabah Covid-19, membuat akselerasi transformasi digital di dunia termasuk di Indonesia semakin cepat.
Untuk mempercepat transformasi digital sejatinya Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan arahan percepatan transformasi digital yaitu segera dilakukan percepatan dan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. Pada acara Digital Transformation Virtual Expo 2022 (DTXID 2022), Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Ir. Josaphat Rizal Primana, M. Sc. mewakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan manfaat dari transformasi digital di Indonesia sudah menunjukan hasil yang sangat menggembirakan. Salah satu yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat adalah menciptakan efisiensi terhadap waktu, biaya, ruang, dan lainnya, pada penyelenggaraan kegiatan di pemerintahan, pendidikan, dan layanan masyarakat.
Beberapa provinsi sudah melakukan transformasi digital. Salah satunya Provinsi Jawa Tengah. Menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, S.H, M.IP. telah menjalani kebijakan digitalisasi UMKM.
Selain Jateng, Provinsi Riau juga sudah memperlihatkan beragam inisiatif transformasi digital pemerintah daerahnya. Beberapa inisiatif aplikasi digital yang ditampilkan seperti Media Center Riau (aplikasi penyebaran informasi secara jelas dari pemerintah kepada rakyat), CSIRT (aplikasi tanggapan insiden keamanan komputer oleh tim Provinsi Riau), MIRAI (aplikasi pendaftaran RSUD Arifin Achmad berbasis online).
Namun transformasi digital yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini terancam gagal total jika pemerintah daerah tidak mendukung ketersediaan dan kemudahan dalam penggelaran infrastruktur digital.
Hal ini karena penggelaran Infrastruktur Digital masih belum tersebar merata di seluruh Indonesia. Salah satunya dikarenakan terdapat hambatan regulasi di daerah yang menyebabkan tingginya biaya penggelaran Infrastruktur Digital.
Sebagai contoh terdapat Peraturan Daerah yang mengenakan sewa tinggi terhadap pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan, sedangkan pemanfaatan lahan yang tidak mengubah fungsi lahan tersebut bukan merupakan permanfaatan barang milik daerah. Selain itu, terdapat pula Peraturan Daerah yang memaksa penyelenggara telekomunikasi untuk memindahkan jaringannya ke Sarana Jaringan Utilitas Terpada (SJUT) milik Pemerintah Daerah dengan membebankan seluruh biaya pemindahan jaringan ke penyelenggara telekomunikasi.
Maka dari itu, permasalahan ini merupakan salah satu tugas berat Mendagri untuk mencabut dan merevisi peraturan daerah yang menghambat investasi penggelaran infrastruktur digital, serta mengubah pemahaman pemerintah daerah bahwa pembangunan infrastruktur digital merupakan tulang punggung terciptanya transformasi digital, seperti arahan khusus yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Mendagri pada rapat kabinet di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis 2019 silam.
"Mendagri, tolong digarisbawahi. Perda, pergub, perbup, perwali, yang masih banyak sekali tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya. Negara ini terlalu banyak regulasi dan peraturan. Saya sudah sampaikan berkali-kali," imbuh Jokowi.
Sehubungan hal tersebut, diperlukan regulasi yang diprakarsai oleh Mendagri dan Menkominfo agar Infrastruktur Digital tergelar sampai ke pelosok negeri sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional. Selain itu, diperlukan pula peran Pemerintah Daerah untuk membangun SJUT sebagai barang milik daerah yang dapat disewakan dengan harga wajar dan berbasis biaya.