Senin 07 Feb 2022 19:06 WIB

Jabodetabek PPKM Level III, Ini Pengetatannya

Supermarket, pasar raya, mal, warteg, dan lapak jajan dapat buka sampai pukul 21.00.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Ronggo Astungkoro, Antara/ Red: Ratna Puspita
Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di aglomerasi Jabodetabek menjadi level 3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian pengetatan PPKM level 3 menyusul lonjakan kasus Covid-19 varian omicron. 

Beberapa penyesuaian yang dilakukan tersebut, yakni kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20:00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Baca Juga

Mal dapat beroperasi hingga pukul 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta bagi anak kurang dari 12 tahun minimal telah divaksinasi dosis pertama. Sementara, tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat buka maksimal 35 persen dan wajib menunjukan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak di bawah 12 tahun.

Warteg dan lapak jajan dapat buka sampai jam 21:00 dengan maksimal 60 persen pengunjung, serta restoran atau kafe dapat dibuka hingga maksimal 60 persen pengunjung sampai pukul 21:00. Bioskop tetap akan dibuka dan anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.

“Untuk tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitasnya, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga bisa 25 persen,” ujar Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2).

Selain itu, industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Syarat lainnya, yakni minimal 70 persen karyawan telah divaksinasi dosis kedua dan menggunakan PeduliLindungi. 

Pembelajaran tatap muka

Penerapan PPKM level 3 juga berdampak pada pembelajaran tatap muka (PTM). Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbusristek) Jumeri mengatakan, daerah dengan PPKM level III hanya bisa melakukan PTM maksimal 50 persen. 

Pemerintah telah menetapkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid) 2019 berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri telah ditetapkan pada 21 Desember 2021. Beberapa waktu lalu, pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian untuk pelaksanaan PTM di daerah dengan PPKM level II. 

Baca juga: Pemerintah Persilakan Masyarakat yang Sudah Divaksinasi Lengkap dan BoosterBeraktivitas

Berdasarkan aturan tersebut, daerah dengan PPKM level III PTM bisa diselenggarakan tiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari. Namun, PTM 50 persen dapat dilakukan dengan syarat capaian vaksinasi dosis dua pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di wilayah tersebut. 

Pelacakan rendah

PPKM Level 3 ini juga berlaku untuk sejumlah daerah aglomerasi lain di Jawa-Bali, yakni DIY, Bali, dan Bandung Raya. Luhut menjelaskan, status Jabodetabek naik ke PPKM level III bukan terjadi karena tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya pelacakan (tracing). 

Selain itu, kenaikan status PPKM di Bali disebabkan oleh peningkatan angka rawat inap di rumah sakit. Karena itu, Luhut mengimbau masyarakat yang terpapar Covid-19 tanpa gejala ataupun mengalami gejala ringan agar tak dirawat di rumah sakit karena akan mempengaruhi indikator keterisian rumah sakit.

“Jadi kita ingin yang ringan-ringan itu jangan masuk, OTG itu, di rumah sakit. Supaya BOR-nya itu tetap rendah. Sehingga, kami lihat nanti bed ICU itu juga sangat indikator kuat,” kata dia.

Baca juga: Sudah Pernah Positif Covid-19 Kemudian Kena Omicron, Ini Kata Pakar

Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan Covid-19. Jika menunjukan perkembangan yang membaik, kebijakan pengetatan ini akan lebih dilonggarkan pada pekan depan.

“Kalau minggu ini bagus, kita minggu depan akan lebih longgar karena kami terus terang tidak ingin juga kita ketakutan dan ekonomi kita terganggu padahal sebetulnya tidak ada masalah,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel, pelacakan, dan perawatan (testing, tracing, dan treatment/3T) untuk menekan penularan Covid-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pemeriksaan atau testing akan ditingkatkan dari 15 menjadi minimal 30 orang.

Apabila meninjau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM yang berakhir pada Senin ini, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat rasio kasus positif atau positivity rate mingguan. Rinciannya, apabila rasio kasus positif mingguan kurang dari 15 hingga kurang dari 25 persen, ketentuan jumlah tes mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu.

Baca juga: MUI: Umat Islam Tetap Bisa Sholat Berjamaah dan Sholat Jumat di Masjid

Sedangkan jika rasio kasus positif di atas 25 persen, jumlah tes mencapai 15 orang per 1.000 penduduk per minggu. "Ini akan ditingkatkan sampai 30. Setidaknya begitu, aturan dan ketentuan kita akan penuhi sesuai SOP, aturan ketentuan, dari para ahli para pakar dan juga kebijakan Pemerintah Pusat," katanya.

Wagub juga mendorong daerah sekitar Ibu Kota menggenjot kapasitas pemeriksaan, pelacakan dan perawatan (testing, tracing, and treatment/3T) untuk menekan penularan kasus Covid-19. "Kami butuh daerah sekitar Jakarta yang juga perlu meningkatkan 3T," kata Riza.

photo
Petugas PMI Jakarta Timur menyemprotkan cairan disinfektan di Lingkungan Sekolah SDN Pondok Kelapa 07 dan 09, Jakarta, Senin (7/2/2022). Penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 terutama varian omicron seiring masih berlakunya kegiatan pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen. - (Prayogi/Republika.)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement