Senin 07 Feb 2022 09:14 WIB

Sibolga Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Saat ini masyarakat Kota Sibolga terkonfirmasi Covid-19 ada tujuh orang.

Ilustrasi Lonjakan Kasus Covid-19
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Lonjakan Kasus Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resort (Polres) Sibolga, Sumatra Utara, melaksanakan rapat koordinasi bersama Satgas Covid-19 dan instansi terkait dalam rangka mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran virus corona di wilayah itu. "Pada saat ini warga masyarakat Kota Sibolga terkonfirmasi Covid-19 ada tujuh orang yaitu tiga orang di Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, tiga orang di Kelurahan Aek Parombunan, dan satu orang di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Ahad (6/2/2022).

Ia menyebutkan, agar para camat, lurah, kepling, Bhabinkamtibmas,  Babinsa terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bahwasanya Covid-19 masih ada. Penerapan PPKM hingga saat ini masih diberlakukan sesuai dengan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022. Grafik update konfirmasi Covid-19 di wilayah Sumut sampai dengan tanggal 4 Februari 2022 terjadi kenaikan yang signifikan.

Baca Juga

"Maka untuk itu mari kita mengantisipasi agar tidak terjadi kenaikan konfirmasi Covid-19 di wilayah Kota Sibolga," ucapnya.

Taryono mengatakan, agar Dinas Kesehatan Sibolga menyingkronisasikan Data Manual Vaksinasi dengan data P-Care pertanggal 4 Februari 2022. Upaya Penanganan dan Tindakan lanjut dalam mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga.

Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Sibolga yaitu aktifkan kembali Pos Penyekatan (Penyiapan sarana prasarana dan personel serta dukungan logistik). "Laksanakan Operasi Yustisi yang dapat memberikan dampak dengan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar jam operasional sebagaimana ditegaskan Inmendagri," ucapnya.

Kapolres mengatakan, masukan imbauan dan edukasi protokol kesehatan (prokes), penyiapan sarana isoter, rumah sakit, oksigen dan obat-obatan. Pemasangan stiker di rumah yang terdampak positif Covid-19 dan pemberian bansos, dan pengaturan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Terbitkan Surat Edaran dan Instruksi Wali kota Sibolga sebagai penegasan Inmendagri khususnya tentang kegiatan hajatan pernikahan dan jam operasional toko, warung, cafe dan pelaku usaha lainnya. Aktifkan Pos PPKM di tiap kelurahan. Akselerasi percepatan vaksinasi dosis II, lansia, anak dan booster," kata Kapolres Sibolga.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement