REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau agar pengelola objek wisata di daerahnya memperketat penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran virus corona di tempat wisata.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Sabtu (5/2/2022), menyampaikan, saat ini objek wisata dibolehkan buka. Namun, mereka harus memperketat penerapan prokes.
Pengelola objek wisata di Karawang harus benar-benar menerapkan prokes, termasuk jumlah pengunjung harus dibatasi. "Objek wisata tidak ditutup, tapi ada pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Para pengunjung juga harus patuh terhadap prokes," kata Yudi.
Menurut dia, dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Civid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tempat wisata tidak ditutup. Sesuai dengan ketentuan itu, tempat wisata tidak ditutup, tapi ada pembatasan pengunjung 50 persen.
Hal tersebut diterapkan seiring dengan munculnya varian Omicron yang mengakibatkan meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah, termasuk Karawang. Ia berharap badai Covid-19 segera berakhir. Sehingga masyarakat dapat kembali mengandalkan usahanya di lokasi wisata serta aktivitas lainnya dapat normal kembali.