Ahad 06 Feb 2022 02:16 WIB

Satgas Covid-19 Kaltim akan Terapkan Kembali PPKM Mikro

Kasus covid-19 di Kaltim mulai meningkat.

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Satgas COVID-19 di Provinsi Kalimantan Timur bakal mengaktifkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. Pemantauan protokol kesehatan akan dilakukan pada level desa/kelurahan, menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah setempat.

"Kami akan melibatkan seluruh elemen terkait untuk melakukan promosi prokes dan pesan edukasi melalui berbagai media yang banyak diakses masyarakat," kata Juru bicara Satgas COVID-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga

Dia mengikuti rapat virtual Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Perkembangan Kasus COVID-19 dan Evaluasi Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Andi Muhammad Ishak menyampaikan Rakortas menghasilkan beberapa keputusan menjadi kesepakatan bersama, di antaranya disiplin protokol kesehatan (prokes) harus diperketat.

"Penggunaan PeduliLindungi di ruang publik harus didisiplinkan (dibuat regulasi di daerah)," ujar Andi.

Selain itu, deteksi COVID-19 untuk pelaku perjalanan dari Jabodetabek melalui skrining harus diperketat dan dilakukan dengan tes acak. Penyiapan fasilitas isolasi terpusat, terutama bagi pasien tanpa gejala (asimtomatik) dan gejala ringan (non lansia dan non-komorbid) yang tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Selain itu, perlunya dilakukan persiapan tempat tidur (TT) di rumah sakit (RS) dengan konversi hingga 50 persen dari total kapasitas TT RS. Selanjutnya, sebagai upaya meminimalisir serta mengurangi efek serangan virus bagi lanjut usia (lansia) dan anak-anak, sekaligus upaya pencegahan maka vaksinasi lansia dan anak perlu dipercepat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement