Sabtu 05 Feb 2022 16:38 WIB

Gugatan UU IKN Dianggap Sebagai Bentuk Protes yang Tepat

Pengajuan gugatan UU IKN adalah bagian dari demokrasi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mendukung gugatan yang dilakukan kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pengajuan gugatan ini sebagai bentuk protes yang sesuai mekanisme hukum.

"Ini bentuk protes yang tepat. Kalau Anda merasa dirugikan, Anda lihat sebuah undang-undang itu bertentangan dengan UUD maka ajukan saja ke MK," kata Zulfikar kepada Republika, Sabtu (5/2).

Baca Juga

Zulfikar menyampaikan pengajuan gugatan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap prinsip demokrasi. Ia mengapresiasi kelompok pemohon gugatan UU IKN karena memilih cara protes yang konstitusional.

"Kita justru dukung tindakan seperti itu. Ke depan, kita ingin konsolidasi demokrasi kita makin bagus. Maka pikiran dan perilaku konstitusional harus terus dilembagakan. Apa yg dilakukan itu bagian dari pikiran dan perilaku konstitusional, daripada sebarkan hoaks, ujaran kebencian, prasangka," ujar Zulfikar.

Zulfikar juga menyampaikan agar semua pihak menghargai para penggugat yang punya hak guna membuktikan gugatannya pantas dikabulkan oleh MK. "Buatlah materi gugatan sebaik-baiknya, yakinkan hakim MK bahwa ini merugikan, tidak sesuai konstitusi," lanjut politikus dari partai Golkar itu.

Walau demikian, Zulfikar mengingatkan bahwa para penggugat akan berhadapan dengan Pemerintah dan DPR di sidang MK. Pemerintah dan DPR, lanjut Zulfikar, pastinya siap beradu argumen untuk membuktikan UU IKN pantas dipertahankan.

"Pemerintah dan DPR akan yakinkan MK bahwa UU IKN ini tidak ada langgar konstitusi. Kami terbuka ya fair adu argumen," ucap Zulfikar.

Diketahui, Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap UU IKN ke MK. PNKN menilai proses pembuatan UU IKN sudah menyalahi aturan.

"Menyatakan Pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara saat dikonfirmasi Republika, Kamis (3/2/2022).

Hingga saat ini, PNKN mengklaim telah mendapat dukungan dari sekitar 80 tokoh dari berbagai daerah se-Indonesia. Di antaranya Neno Warisman, Abdullah Hehamahua, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI. (Purn) Soenarko dan Habib Muhsin Al Attas. Adapun nomor pendaftaran perkaranya adalah nomor 15/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement