Sabtu 05 Feb 2022 07:00 WIB

Polisi: Arteria Punya Hak Imunitas

Pelapor berharap Polri tegak lurus dalam penegakan hukum demi keadilan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang dilakukan anggota DPR, Arteria Dahlan. Polisi memiliki dua alasan untuk menghentikan kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan itu, yaitu tidak adanya unsur pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria. Kabid...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement