REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan mafia tanah di wilayah Jakarta.
"Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," ujar Sekjen KSKB, A.E. Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Dalam pengaduan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, KSKB melaporkan beberapa oknum yang diduga terlibat dalam praktif mafia tanah. Menurut Siregar, laporan tersebut berdasarkan dari laporan beberapa masyarakat ke KSKB dan ditindaklanjuti dengan memberikan laporan tersebut ke Kejati DKI Jakarta, Kejagung RI, dan KPK.
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur. Dan kami tindaklanjuti terkait hal ini. Saat yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," katanya.
Siregar menjelaskan, dari laporan masyarakat tersebut, adanya dugaan gratifikasi dengan jumlah yang besar. "Dugaan adanya gratifikasi terkait mafia tanah di wilayah Jaktim ini, dan seperti pernyataan pernyataan di berbagai media massa masih adanya oknum yang bermain," ucapnya.
Dia berharap Kejati Jakarta dapat menindaklanjuti laporannya sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan kami," ucapnya.
Selain itu, dia menambahkan laporan tersebut juga ada keterkaitan dengan Benny Simon Tabalujan yang saat ini masih DPO pihak kepolisian terkait kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, proses hukum sengketa lahan di Cakung Barat, harus diusut tuntas karena nilai objeknya yang sangat besar.
"Karena pasti ada yang menikmati keuntungan besar, karena ini menyangkut tanah yang strategis cukup luas, jadi bisa tanah ini harganya triliunan," kata Boyamin.
Karena itu, Boyamin meminta sejumlah lembaga ikut turun memonitor penanganan kasus mafia pertanahan ini. Selain nilai objeknya yang cukup besar, lokasinya pun di Jakarta, yang seharusnya bersih dari skandal-skandal memalukan seperti ini.
"Untuk Itu memang betul bisa melibatkan Ombudsman karena ini prosesnya yang berlarut larut, juga kompolnas karena ini ditangani oleh kepolisian," kata Boyamin.