Jumat 04 Feb 2022 00:25 WIB

Ini Respons KemenPPPA Soal Ceramah KDRT Oki Setiana Dewi

KemenPPA menegaskan KDRT adalah tindak kekerasan yang serius.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Konten ceramah Oki Setiana Dewi terkait KDRT menjadi viral.
Foto: Republika/Putra Akbar
Konten ceramah Oki Setiana Dewi terkait KDRT menjadi viral.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) angkat suara mengenai konten ceramah Oki Setiana Dewi yang menyinggung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam video ceramahnya, Oki bercerita tentang seorang istri yang tak melaporkan KDRT yang dialaminya kepada keluarga.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati menegaskan KDRT adalah tindak kekerasan yang serius. Ia mengimbau para korban KDRT agar tidak ragu melapor ke aparat atau keluarga.

Baca Juga

"Banyak kasus KDRT yang terjadi di lingkungan kita, namun para korban KDRT biasanya tidak mau  melaporkan kasus KDRT yang dialaminya dengan banyak alasan, misalnya takut dengan pelaku KDRT yang notabene adalah keluarga korban atau mengganggap KDRT merupakan masalah rumah tangga sehingga merupakan aib apabila permasalahan rumah tangganya diketahui oleh lingkungan sekitar," kata Ratna dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022).

Ratna menyampaikan KemenPPPA berjuang untuk tidak melanjutkan budaya kekerasan di semua lingkup masyarakat hingga lingkup terkecil yaitu keluarga. "Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan," lanjut Ratna.

Ratna menuturkan KDRT menimbulkan dampak sangat besar, baik bagi si korban maupun keluarganya. Menurutnya, kondisi ini bisa diperparah dengan lingkungan sekitar yang kurang tanggap terhadap kejadian KDRT di sekitarnya, dengan alasan KDRT merupakan masalah domestik sehingga apabila ada kejadian KDRT, orang lain tidak perlu campur tangan.

“Selain menimbulkan luka fisik dan psikis berkepanjangan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT, peristiwa kekerasan akan terekam dalam memori otak anak-anak yang menyaksikannya. Jangan heran jika anak-anak yang menyaksikan dan bahkan menjadi korban KDRT akan melakukan hal serupa dengan teman sebaya mereka dan ke anak-anak mereka kelak," ujar Ratna.

Ratna juga mengungkapkan anak yang tumbuh dalam keluarga yang mengalami KDRT cenderung akan menirunya ketika dewasa. "Anak perempuan yang melihat ibunya dipukul ayahnya dan ibunya diam saja, tidak melapor atau melawan, maka anaknya cenderung memiliki reaksi yang sama ketika mengalami KDRT saat berumah tangga," lanjut Ratna.

Indonesia memiliki UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaharuan hukum yang berpihak pada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan. UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaharuan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh undang–undang sebelumnya.

Terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT mencakup bentuk–bentuk tindak pidana dan dalam proses beracara, antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian bahwa korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk. Diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik dapat dihilangkan. UU PKDRT ini juga mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali (Pasal 15 UU PKDRT).

Baca juga : Ceramah Oki Setiana Dewi Dinilai Normalisasi KDRT, Ini Kata Gus Miftah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement