Kamis 03 Feb 2022 15:46 WIB

Gubernur Kepri tak Menyangka Pengawal Pribadinya Terlibat Narkoba

ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri sekitar tiga bulan terakhir

Petugas menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Petugas menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad tidak menyangka sekaligus prihatin oknum polisi pengawal pribadinya berinisial ARG ditangkap karena terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram. Ansar menyebut ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir.

Menurutnya yang bersangkutan jarang aktif bahkan kurang komunikatif. "Kalau bertemu pun, paling say hello saja. Dia orangnya pendiam," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga

Ansar meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG. Ia menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian. Dia juga mendukung penuh apabila aparat kepolisian ingin melakukan tes urine terhadap orang-orang di lingkungan Pemprov Kepri yang selama berada di sekeliling ARG. "Silakan saja, kalau memang perlu dilakukan tes urine," ujar Ansar.

Lebih lanjut Ansar turut mengimbau kepada semua jajarannya, khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apalagi pengedar. Mantan Legislator DPR RI itu pun tak segan-segan menindak tegas jika ada ASN terlibat kasus narkoba. "Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," katanya menegaskan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin (24/1/2022). Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut. Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement