Selasa 01 Feb 2022 10:33 WIB

Meski Kasus Naik, PPKM Jabodetabek Masih di Level 2

Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 ini berlaku mulai tanggal 1 Februari.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (23/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek tetap berada di level 2.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (23/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek tetap berada di level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek tetap berada di level 2. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan perpanjangan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Berdasarkan inmendagri tersebut, seluruh wilayah Jabodetabek mulai dari DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi tetap di level dua. Meskipun, tren kasus Covid-19 di wilayah ini mengalami kenaikan.

Baca Juga

"Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 ini berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai 7 Februari 2022," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).

Sesuai Inmendagri tersebut, aturan aktivitas dan mobilitas pada PPKM kali ini juga tidak mengalami perubahan. Aturan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri.

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian

kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang diatur secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Sementara, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu dibatasi 60 menit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement