Senin 31 Jan 2022 22:53 WIB

Pemkot Palangka Raya Mudahkan Bayar Pajak Pakai QRIS

QRIS memudahkan perbankan dan masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Transaksi nontunai melalui QRIS. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya meluncurkan pembayaran pajak menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Transaksi nontunai melalui QRIS. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya meluncurkan pembayaran pajak menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya meluncurkan pembayaran pajak menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

"Layanan menggunakan QRIS ini untuk mempermudah pelayanan pihak perbankan dan masyarakat dalam proses pembayaran PBB-P2," kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban di Palangka Raya, Senin (31/1/2022).

Baca Juga

Aratuni mengharapkan kehadiran aplikasi tersebut dapat membuat masyarakat selaku wajib pajak semakin aktif menyelesaikan kewajiban membayar pajak. Apalagi, lanjut dia, aplikasi QRIS ini juga akan meningkatkan kecepatan, kemudahan akurasi dan transparansi dalam proses transaksi pembayaran PBB-P2.

"Ini bagian dari peningkatan pelayanan yang kita berikan. Kita berharap melalui peluncuran aplikasi QRIS ini (berdampak kepada)PAD pada tahun ini dari sektor PBB-P2," kata Aratuni.

Sebelumnya, BPPRD Palangka Raya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak pada 2022 sebesar Rp 131 miliar atau melebihitarget PAD Rp 117 miliar pada 2021. Salah satu indikator yang dijadikan dasar kenaikan target pendapatan pajak karena berkurangnya kasus penyebaran Covid-19 yang dapat mendorong kegiatan perekonomian. Selain itu, juga adanya optimalisasipenerimaan dari sejumlah potensi pajak.

Peluncuran aplikasi QRIS yang dilaksanakan di halaman kantor BPPRD Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu dibuka langsung Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu. Pada kesempatan itu, Hera mengajak masyarakat di kota setempat taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.

Dia mengatakan setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun nonfisik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement