Ahad 30 Jan 2022 18:28 WIB

DPRD Apresiasi Respons Kadisdik Tindak Dugaan Kekerasan Guru di Surabaya

Disdik Surabaya dan sekolah harus minta maaf kepada orang tua korban secara terbuka.

Kekerasan Anak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan Anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan DPRD Kota Surabaya mengapresiasi respons cepat Kepala Dinas Pendidikan Surabaya yang langsung bergerak menuju SMP negeri di kota itu, terkait beredarnya video berdurasi tiga detik melalui WhatsApp di mana seorang guru melakukan tindak kekerasan pada murid di depan kelas.

"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dinas Pendidikan (Disdik Surabaya. Disdik pun mengetahuinya dari saya dan langsung dicek. Ternyata benar kejadiannya di Surabaya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, Ahad (30/1/2022).

Baca Juga

Tidak hanya memukul, dalam video itu guru tersebut juga terdengar mengucapkan kata-kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan. Sekali lagi, Reni Asuti mengapresiasi respons cepat Kepala Disdik Surabaya yang pada Sabtu (29/1) langsung bergerak menuju sekolah tersebut.

"Apapun alasannya. Jelas itu tindakan kekerasan itu salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus diberi sanksi berat," katanya.

Ia menjelaskan kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).

Untuk itu, ia meminta agar Disdik Surabaya dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka. Selain itu, legislator perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya. Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," katanya.

Kejadian kekerasan guru di salah satu SMPN Surabaya kepada muridnya ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di "Kota Pahlawan" itu. "Saya sampai kagetlihat videonya. Tidak menyangka ada kejadian seperti itu di sini," ujar Reni.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement