Sabtu 29 Jan 2022 14:54 WIB

Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Pembakaran di Sorong

Pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Kondisi bangunan yang terdampak bentrokan antar dua kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat.
Foto: AP/AP
Kondisi bangunan yang terdampak bentrokan antar dua kelompok warga di Kota Sorong, Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SORONG--Kepolisian Resor Sorong Kota kembali menangkap sembilan orang pelaku terkait bentrok berdarah dan pembakaran karaoke Doubel0 di Kota Sorong, Papua Barat. Bentrok dan pembakaran tersebut menewaskan 18 korban jiwa.

Sebelumnya Polres Sorong Kota juga telah mengamankan dua pelaku pembacokan dalam bentrok tersebut sehingga total pelaku insiden berdarah tersebut menjadi 11 orang. Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 11 orang pelaku terkait bentrok berdarah pada 25 Januari 2022.

Baca Juga

Dia mengatakan bahwa 11 orang tersebut, dua orang pelaku melakukan pembacokan terhadap seorang korban hingga tewas dalam bentrok. Sedangkan sembilan orang pelaku melakukan pembakaran karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 orang tidak bersalah.

Menurut dia, seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolda menjelaskan bahwa kebakaran karaoke Doubel0 hingga menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah ini dilakukan oleh sembilan pelaku yang mempunyai peranan masing-masing.

Dari kesembilan pelaku pembakaran karaoke Doubel0 tersebut memiliki peran berbeda. "Salah satu pelaku berinisial FM menggunakan bahan bakar berupa bensin masuk ke dalam karaoke Doubel0 membakar sofa sehingga terjadinya kebakaran seluruh gedung," tutur Kapolres Tornagogo, Sabtu (29/1/2022).

Dia mengatakan bahwa masih ada sekitar tujuh orang pelaku serta provokator bentrok berdarah tersebut yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi. Kapolda berharap semua pihak tidak melindungi para pelaku.

Irjen Pol Tornagogo Sihombing juga menyampaikan bahwa hukum positif menjadi panglima tertinggi dalam penyelesaian kasus bentrok hingga mengakibatkan 18 orang meninggal dunia tersebut. Dia menambahkan bahwa para pelaku terancam pasal berlapis dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukumannya 20 tahun bahkan seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement