Jumat 28 Jan 2022 06:46 WIB

Satu Dekade Komisi Informasi DKI

Anies harap KI DKI makin berbenah, maju dan profesional.

Rep: Subroto/ Red: Bilal Ramadhan
Melewati satu dekade diundangkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi DKI Jakarta yang didirikan tahun 2012, kini telah memasuki usia 10 tahun perjalanan mengawal keterbukaan informasi publik DKI tepat pada (26/1/2022).
Foto: Istimewa
Melewati satu dekade diundangkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi DKI Jakarta yang didirikan tahun 2012, kini telah memasuki usia 10 tahun perjalanan mengawal keterbukaan informasi publik DKI tepat pada (26/1/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melewati satu dekade diundangkannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Komisi Informasi DKI Jakarta yang didirikan tahun 2012, kini telah memasuki usia 10 tahun perjalanan mengawal keterbukaan informasi publik DKI tepat pada (26/1/2022). Ini merupakan  momentum pertama kalinya komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2012.

Dalam rilis yang diterima Kamis (27/1/2022), usia 10 Tahun bagi penguatan kelembagaan serta eksistensinya dan mengawal keterbukaan informasi publik DKI Jakarta. Menghadapi banyak tantangan dari dalam maupun dari luar lembaga menyongsong masa depan yang lebih baik lagi.

Momentum satu dekade saat yang tepat untuk merefleksikan capaian serta kendala yang dihadapi dengan menerima masukan arah Komisi Informasi DKI Jakarta baik dari komisioner pendahulu, badan publik serta masyarakat.

“Kehadiran satu dekade telah ikut mengawal keterbukaan informasi publik (KIP) di Jakarta. Kami berharap KI DKI Jakarta makin berbenah, makin maju, makin professional dalam mengawal serta mengatur kebutuhan informasi bagi warga Jakarta,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat ulang tahun ke 10 KI DKI Jakarta.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam sambutannya, mengatakan UU KIP memiliki peran besar membangun masyarakat informasi melalui penyelenggaran negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Keberadaan UU KIP memiliki peran penting, membantu dan memotivasi masyarakat untuk selalu tahu informasi tentang persoalan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ujar Harry Ara Hutabarat.

Masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan informasi sebagai motor utama dalam menjalankan kehidupannya. Ciri utama masyarakat informasi adalah masyarakatnya sudah peka oleh penggunaan informasi, baik itu mengenai akses dan penerapan dalam kehidupan sehari-hari.

Secara umum masih terdapat kesenjangan informasi yang tinggi, minimnya partisipasi aktif dalam kebijakan publik, kurangnya kompetensi penyelenggara layanan informasi publik, dan minimnya masyarakat terkait pemahaman keterbukaan informasi publik masih menjadi faktor penghambat dalam pembentukan masyarakat informasi di Indonesia.

Pelaksanaan UU KIP/14 2008 di Indonesia dikawal komisi khusus yaitu Komisi Informasi. Tugas Komisi Informasi antara lain menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Sebagai lembaga yang memonitor badan publik menjalankan UU KIP, Komisi Informasi DKI Jakarta secara rutin telah membuat laporan implementasi keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta.

Monitoring yang dilakukan Komisi Informasi DKI Jakarta dalam monitoring dan evaluasi(monev) melalui penyebaran kuesioner mandiri (SAQ) ke puluhan segmen Badan Publik dengan dua indikator yaitu, pengembangan website yang terkait dengan PPID dan pengumuman informasi publik-informasi publik yang dapat diakses dengan cepat dan mudah oleh masyarakat.

"Hasil evaluasi dan monitoring tersebut menunjukkan keterbukaan informasi di banyak lembaga publik masih belum mencapai ekspektasi dari pelaksanaan UU KIP," tambah Harry Ara.

Perjalanan refleksi KI DKI Jakarta, diselenggarkan perayaan HUT KI DKI Jakarta di usia satu dekade. memperkuat tali silaturahmi seluruh jajaran Komisi Informasi DKI dari periode 2012-2016 dihadiri John Fresly, Mohammad Dawam dan Siti Mariam, periode 2016-2020 hadir Gede Narayana, Nani Nurani Muksin serta periode 2020-2024 hadir Harminus, Arya Sandhiyudha, Aang Muhdi Gozali dan Nelvia Gustina di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat.

Kesempatan ini juga diberikan apresiasi bagi komisioner periode pertama dan kedua atas dedikasi turut mengawal KIP. Sambutan acara oleh Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang diwakili Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko.

Undangan juga turut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah(OPD) DKI, NGO/LSM serta sahabat KIP lainnya. Kehadiran peserta dalam acara HUT KI DKI Jakarta bertujuan meningkatkan rasa memiliki (sense of belonging), kepedulian, kesadaran dan kecintaan terhadap keterbukaan informasi publik(KIP) baik secara lembaga KI DKI Jakarta serta meningkatkan dampak manfaat KIP bagi pembangunan DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement