Jombang - Pihak kepolisian meminta tersangka dugaan pencabulan kepada santriwati, MSAT, agar menyerahkan diri setelah permohonan praperadilannya ditolak.
Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, agar MSAT kooperatif dan meminta untuk menyerahkan diri.
"Jadi setelah ada putusan, saya berharap untuk tersangka agar kooperatif menyerahkan diri," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022).
Hendra menegaskan, jika tidak menyerahkan diri, pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada MSAT. "Akan ada tindakan," tegasnya.
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Anak Kiai di Jombang Ditolak
Sementara, bidang hukum Polda Jatim, Rahmad Hardadi menjelaskan, dirinya akan melaporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya.
"Saya laporan dulu ke pimpinan. Saya tidak bisa memutuskan karena kami bagian hukum. Kalau saya secara fakta sudah (puas)," paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum MSAT, Rio Ramabaskara menjelaskan, apakah kliennya akan diserahkan ke kepolisian, pihaknya hanya mendampingi dan advokasi.
"Kalau diserahkan, konteksnya agak sedikit berbeda, ya silakan penyidik itu domain penyidik. Domain kami sebagai kuasa hukum hanya pendampingan dan advokasi, itu jobdesk kita," pungkasnya.