Kamis 27 Jan 2022 14:49 WIB

Sumber Dana Pinjol Ilegal di Kawasan PIK 2 Ditelisik

Perusahan pinjol ilegal yang telah digerebek diduga telah banyak memakan korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal  di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendalami sumber dana operasional perusahaan peer to peer lending (P2P) di atau pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Sebanyak 98 karyawan dan 1 manajer perusahan diamankan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1) kemarin.

"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Baca Juga

Zulpan menduga perusahan pinjol ilegal yang telah digerebek itu telah banyak memakan korban. Hal itu diketahui dari jumlah banyaknya karyawan yang dipekerjakannya mencapai total 99 orang. Bahkan mereka selalu bekerja setiap hari tanpa hari libur. Setiap harinya, mereka sudah bekerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 09.00 pagi sampai jam 19.00  malam," kata Zulpan menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement