Rabu 26 Jan 2022 21:25 WIB

Pinjol Ilegal di PIK Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Kantor pinjol ilegal ini mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal  di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam WIB. Sebanyak 98 karyawan dan 1 orang manajer diamankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operator aplikasi pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur. Saat menggerebek, polisi melihat banyak pekerja adalah anak-anak di bawah umur.

"Ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga

Zulpan pun mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya dan memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak tersandung masalah hukum. "Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ujarnya.

Kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online. Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan. Namun tidak dijelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. "Hari ini akan kami bawa ke Polda Metro Jaya, kami urai perannya, dan kami tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka," kata Zulpan.

Zulpan mengungkapkan, praktik pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement